Tim Opsnal Polsek Mataram Tangkap Tiga Tersangka Pelaku Curas

    Tim Opsnal Polsek Mataram Tangkap Tiga Tersangka Pelaku Curas

    Mataram NTB - Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengungkap Tindak Pindana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukan 3 (tiga) Tersangka pelaku berinisial DA, MI dan AI, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekitar pukul 01.15 wita di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jalan Pejanggik Lingkungan Gomong timur Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

    Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK MH didampingi Kapolsek Mataram Kompol Tauhid SH, Kasi Humas Iptu Siswoyo SH dan penyidik pembantu Aiptu Ida Wayan Sugata, SH menggelar Konferensi Pers di Mako Polsek Mataram Jalam Bung Hatta No. 2 Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Senin, (19/12)

    " Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan tersebut terjadi di Jalan Pejanggik Lingkungan Gomong Timur Kel. Mataram Barat Kec. Selaparang Kota Mataram tepat depan Kantor Dinas Pertanian Provinsi NTB dengan korban atas nama Wahyu Karisma, 18, Selong Lombok Timur ", kata AKBP Syarif didepan awak media.

    Adapun modus operandi berawal pada saat korban dan para pelaku sama-sama melintasi jalan udayana dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat itu sepeda motor pelaku menyenggol sepeda motor korban sehingga barang bawaan berupa wajan dan bak pelastik yang di bawa para pelaku terjatuh, ungkap AKBP Syarif 

    Kemudian korban membantu mengangkat barang bawaan pelaku yang jatuh namun tiba-tiba salah seorang dari pelaku memukul korban selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban dan korban juga pergi dari tempat kejadian tersebut.

    Dan pada saat korban melintas di TKP, pelaku datang dari arah belakang samping kanan korban kemudian memepet dan memberhentikan sepeda motor korban dengan cara memalang sepeda motor korban dengan menggunakan sepeda motor pelaku, terang AKBP Syarif

    Dan salah satu pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah keris dengan mengatakan "Saya Bunuh Kamu" dan pelaku yang lainnya mengambil HP milik korban yang di taruh laci box sebelah kiri sepeda motor korban, jelas AKBP Syarif 

    Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah HP merk Pocco X3 warna Biru, satu bilah Keris terbuat dari besi berwarna kuning dengan panjang sekitar 45 Cm dengan sarung berwarna kuning, uang tunai Rp 90.000, -, 1 buah jaket warna hitam hijau tosca dan 1 Unit sepeda motor merek Honda vario warna putih merah dengan nopol DR 2527 CM, beber AKBP Syarif 

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000, - (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram.

    Dengan adanya Laporan/Aduan tersebut kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mataram melaksanakan Penyelidikan melalui rekaman CCTV dan diketahui ciri-ciri pelaku serta identitas kendaraan bermotor, tandas AKBP Syarif 

    Identitas pelaku MA Als DIAN, 21, Punia Saba, DI Als IYAS, 25, Punia Saba dan AI als IS, 21, Gunungsari Lombok Barat yang merupakan residivis pelaku pencurian.

    Atas perbuatan terduga pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2  KUHP  dengan ancaman hukuman 12 (Dua Belas) tahun penjara, tutup AKBP Syarif.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Sedau Kawal Pengamanan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda NTB Serahkan Dipa TA 2023 Kepada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani

    Ikuti Kami