Sat Reskrim Polresta Mataram Tangkap Dua Tersangka Pencurian

    Sat Reskrim Polresta Mataram Tangkap Dua Tersangka Pencurian

    Mataram NTB - Tim Pengayom Utama Masyarakat (Puma) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan di wilayah kota Mataram. 

    Dua tersangka pencurian dengan pemberatan ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka pencurian berinisial R (19) ditangkap di wilayah Turida, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan tersangka pencurian Z (16) ditangkap di rumahnya di Kampung Jawa, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. 

    "Tersangka pencurian dengan pemberatan ini ditangkap tanpa adanya perlawanan, " kata Kepala Satuan Reserse Kriminal  Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa ST SIK dalam konferensi pers, Selasa (27/9).

    Dalam penangkapan, anggota menyita barang bukti yang diantaranya satu laptop merek Apple Macbook Pro warna silver dan satu handphone merek Iphone XR warna hitam. 

    "barang buktinya berupa laptop dan handphone yang sebelumnya sudah digadai oleh tersangka, " ujar Kadek 

    Setelah diinterogasi, tersangka mengaku mengambil laptop dan handphone saat korban terlihat tidak sadarkan diri atau tertidur dipinggir jalan. 

    Tersangka pencurian dengan pemberatan ini akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sat Reskrim Polresta Mataram Ungkap Penipuan...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Kunjungan Kompolnas, Polresta Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani

    Ikuti Kami