Polresta Mataram Amankan Ekesekusi Lahan Bangunan Dan Kebun Di Desa Bukittinggi Gunungsari

    Polresta Mataram Amankan Ekesekusi Lahan Bangunan Dan Kebun Di Desa Bukittinggi Gunungsari

    Lombok Barat NTB - Dalam rangka mengantisipasi adanya potensi gangguan keamanan,   Polresta Mataram Polda NTB bersama Polsek Gunungsari melakukan pengamanan pelaksanaan Eksekusi lahan bangunan dan kebun di Dusun Bukittinggi Desa Bukittinggi, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Senin, (20/03/2023)

    Hadir dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH, MH didampingi oleh Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi SH, Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana, Panitera Pengadilan Agama Giri Menang Kelas II beserta staf,

    Juru Sita Giri Menang Kelas II Hamzah SH, MH, Kuasa Hukum Burhanudin, SH, MH, Kepala Dusun Bukittinggi Rusman Hadi dan pemohon beserta masing-masing keluarga.

    Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH membenarkan kegiatan tersebut bahwa pada hari Senin, 20 Maret 2023 sekira mulai dari pukul 10.00 wita, telah berlangsung pengamanan eksekusi dengan titik kumpul di Mapolsek Gunungsari.

    "  Pelaksanaan eksekusi ini merupakan perkara pembatalan hibah antara: H. Lalu Moh Rasoan Bin H. Lalu Mulyadi melawan H. Salman Bin Amaq Bini yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Giri Menang Kelas II Kabupaten Lombok Barat ", kata Kompol Gede

    Diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi sebidang tanah seluas 30, 52M⊃2; berdasarkan putusan pengadilan Agama No. 473/pdt.G/2022/PA.GM dan putusan 

    No. 121/Pdt.G/2022/PTA. Mtr. yang di bacakan oleh Sdr. Hamzah, SH, juru sita yang di saksikan langsung keluarga tergugat, tambahnya 

    Setelah selesai di bacakan putusan, selanjutnya penyerahan dari juru sita ke pihak kuasa pemohon Konsultan hukum Burhanudin, SH. MH, jelasnya

    Lebih lanjut Kabag Ops menjelaskan selanjutnya kuasa pemohon meminta keluarga tergugat untuk secara sukarela membongkar bangunan yang terletak di tanah pemohon yang telah di miliki oleh pihak pemohon secara Legal/sah.

    " Pada pukul 14.00 wita kegiatan pembongkaran bangunan yang dibantu oleh keluarga pemohon telah berakhir situasi terpantau kondusif serta mendapatkan pengamanan terbuka maupun tertutup dari personil Polresta Mataram dan Polsek Gunungsari berjumlah 60 orang ", tutup Kompol Gede. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Penggunaan Narkoba, 251 Personel Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolresta Mataram Pimpin Sosialisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani

    Ikuti Kami