Bhabinkamtibmas Polsek Ampenan Sebar Brosur Himbauan Kamtibmas Di Bulan Suci Ramadhan

    Bhabinkamtibmas Polsek Ampenan Sebar Brosur Himbauan Kamtibmas Di Bulan Suci Ramadhan

    Mataram NTB - Dalam rangka menciptakan Kamtibmas selama Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Ampenan Polresta Mataram Polda NTB menyebarkan beberapa himbauan kepada masyarakat yang dilakukan melalui brosur di tempat - tempat umum  di wilayah hukumnya.

    " Terkait himbauan Kamtibmas Bapak Kapolresta Mataram kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 H guna menjaga dan memelihara situasi dan kondisi Kamtibmas di kota Mataram ", kata Kapolsek Ampenan AKP Faisal Afrihadi SH saat dikonfirmasi. Senin, (27/03/2003)

    Memasuki bulan puasa banyak hal harus diantisipasi adanya potensi gangguan keamanan, oleh sebab itu Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Ampenan mensosialisasikan kepada warga binaanya, ucap Kapolsek  

    Pertama, Larangan Kendaraan berkonvoi. Larangan ini lanjut Mustofa tercantum dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 137 poin 7 bahwa konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Kemudian kedua, Larangan bermain petasan / kembang api. Ini didasari UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bunga api.

    Selajutnya larangan berkumpul dan berkerumun menunggu berbuka puasa ataupun sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti diantaranya : balap liar sesuai UU nomor 2vtahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 115 dan pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar.

    Selanjutnya seperti tawuran, sesuai Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.

    Selain untuk memberikan efek jera maka dalam himbauan dicantumkan pula bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan himbauan tersebut,   dapat diambil tindakan kepolisian sesuai ketentuan sesuai pasal 212 KUHP, pasal 216 (1) KUHP dan pasal 218 KUHP, tegas Kapolsek

    Dengan harapan dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat khususnya bagi umat Islam yang saat ini tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan 1444 H, "tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dinilai Berprestasi, Kapolresta Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pelayanan Di Bulan Ramadhan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani

    Ikuti Kami