Tipidkor Polresta Mataram Melakukan OTT di Lingkungan Disperindag Kota Mataram

    Tipidkor Polresta Mataram Melakukan OTT di Lingkungan Disperindag Kota Mataram
    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK.

    Mataram NTB - Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polresta Mataram telah mengamankan 4 orang terduga tindak pidana korupsi dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Jum'at 07 Oktober 2022.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK mengatakan pada media ini bahwa OTT tersebut dilaksanakan atas informasi dari masyarakat terkait adanya praktek Tindak Pidana Pemerasan dalam jabatan (Pungli) sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

    "Jadi awalnya kami menerima informasi terkait adanya Pungli di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Mataram, "ungkap Kadek pada Media ini, (10/10).

    Ia menceritakan kejadian tersebut terjadi di pasar ACC Mataram dimana ada beberapa orang yang telah menempati los / toko / kios yang telah dibangun sendiri di pasar tersebut diminta untuk membayar sewa agar mendapat surat ijin dari kepala UPTD Pasar Disperindag Kota Mataram.

    "Jadi sesuai hasil negosiasi kepala Pasar dengan kepala UPTD Pasar disetujui nilai yang harus bayarkan, dimana 2 diantara pemilik los/toko/kios yakni Y dan M menyerahkan lewat Kepala pasar Untuk disampaikan ke Kepala UPTD, "jelasnya.

    Kasat menjelaskan. Y menyerahkan uang sebesar 15 juta rupiah kepada kepala pasar ACC untuk di sampaikan ke kepala UPTD pada tanggal 3 Oktober 2022.

    Kemudian M pada 07 Oktober 2022 didampingi kepala pasar ACC menyerahkan uang sebesar 30 juta rupiah kepada Kepala UPTD Pasar.

    "Saat itulah tim langsung mengamankan 4 orang yang diduga pelaku yang sebelumnya sempat kabur hingga luar Kota Mataram, "ucap Kadek.

    "Saat ini ke 4 terduga telah kami amankan untuk diminta keteranganya. Bersamanya beberapa barang bukti juga diamankan seperti uang 45 juta rupiah, "tambahnya.

    Kadek juga menjelaskan, selain 4 terduga yang sudah diamankan, 2 korban dimintai keterangan serta 5 saksi yang saat ini masih dalam proses meminta keterangan.

    "Mohon maaf kami belum bisa menjelaskan secara detil status dan peran dari ke 4 terduga yang diamankan karena masih dalam proses pemeriksaan. Mohon berikan kami ruang waktu untuk dapat menjelaskan perkara ini di masyarakat, "tutupnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jamin Keamanan Jemaat Minggu di Gereja,...

    Artikel Berikutnya

    Anev Minggu Pertama Ops Zebra Rinjani 2022...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani

    Ikuti Kami