Takut Terlacak, Tersangka Pencuri Hp di Mataram Menyimpannya di Dalam Tanah

    Takut Terlacak, Tersangka Pencuri Hp di Mataram Menyimpannya di Dalam Tanah
    Tersangka Pencuri Hp yang menyimpan barang curiannya di dalam Tanah, (15/05/2023)

    Mataram NTB - Lantaran merasa takut Hp yang dicurinya terlacak oleh pemilik atau petugas Polisi, S, (45), alamat Gerung Apitaik, Kecamatan Sandubaya, tersangka pelaku menanam Hp tersebut da dalam tanah di kediamannya.

    Hal ini dijelaskan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK., saat memimpin Konferensi pers di Mapolsek Sandubaya, Senin (15/05/2023).

    Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram dan Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Nasrullah sapaan akrab Kapolsek ini menerangkan kronologis singkat Pengungkapan serta peristiwa pencurian tersebut.

    "Berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan Hp di atas meja warung di depan Kantor Bank BCA Sweta. Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dengan mengumpulkan keterangan saksi yang ada disekitar. Dari data yang diperoleh dikantongi identitas pelaku kemudian petugas memburu dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya, "jelas Kapolsek.

    Sedangkan berdasarkan keterangan singkat tersangka, mengakui telah mengambil Hp milik korban yang saat itu tertinggal di atas meja warung makan saat korban dan tersangka berada di warung tersebut.

    "Tersangka dan korban saat itu makan di warung tersebut, kemudian setelah itu korban langsung pergi setelah makan dengan Hp tertinggal di Meja. Tak lama setelah itu Tersangka mengambil dan membawa kabur Hp tersebut setelah usai membayar makanan di warung tersebut, "beber Kapolsek.

    Masih diceritakan Kapolsek, sesampai di rumah Tersangka merasa binggung dan merasa ketakutan Hp yang dibawa kabur tersebut terdeteksi keberadaannya oleh korban maupun petugas polisi dan akhirnya menanam di tanah sekitar tempat tinggalnya.

    "Saat ditangkap tersangka mengaku telah mengambil Hp milik korban dan di simpan di dalam Tanah, "ucapnya.

    Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan Penjara.

    "Korban dan tersangka ternyata saling mengenal. Saat ini sedang dalam proses kami mediasi untuk melakukan proses perdamaian melalui Restorative Justice (RJ), "pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Batu Putih Hadiri Forum...

    Artikel Berikutnya

    Niat Ingin Beli Baju Lebaran Keluarganya,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami