Sejumlah Apotek dan Distributor farmasi di Kota Mataram di Sidak Tim Gabungan

    Sejumlah Apotek dan Distributor farmasi di Kota Mataram di Sidak Tim Gabungan

    Mataram NTB - Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK memimpin kegiatan Inspeksi Mendadak terhadap sejumlah Apotik di Kota Mataram terkait peredaran obat sirup yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman sesuai yang telah diumumkan Kemenkes pada 20 Oktober 2022.

    Tim gabungan terdiri dari lembaga/instansi terkait seperti BBPOM Mataram, Dikes Kota Mataram, berapa fungsi dari Polresta Mataram seperti Reskirim, Narkoba, Siddokes, Intelkam serta Humas Polresta Mataram.

    Kasat Reskrim yang memimpin rombongan sidak tersebut kepada media menjelaskan kegiatan ini dalam rangka mengatensi surat keputusan Kemenkes RI terkait larang jenis obat syirup yang tidak diperbolehkan untuk di konsumsi, untuk dilakukan penanganan peredaran beberapa obat jenis syirup anak - anak yang mengandung EG/DEG melibihi ambang batas yang bisa dikonsumsi.

    Sidak kali ini menyasar bebera Apotek dan Distributor farmasi di Kota Mataraman seperti Apotek  Medika, Catur warga, Parta Farma, Caatur warga IV serta Kimia Farma di Jalan Catur warga Kota Mataram. Kemudiaan beberapa Apotek dan Distributor di wilayah Kecamatan Cakranegara, Ampenan seperti Apotek Nia Pharmacy, Apotek Cendana, Apotek Kimia Farma dan Pedagang Besar Farmasi, (PBF) PT. Rania Jaya Farmarindo.

    Ia mengatakan, ini merupakan kegiatan sosialisasi terhadap apotek ataupun distributor farmasi agar tidak lagi menjual obat jenis syirup yang dimaksud.

    "Hampir diseluh Apotek dan perusahan farmasi yang dikunjungi hari ini telah mengetahui prihal obat syirup yang sudah dilarang untuk dijual, dan mereka sudah mengumpulkan jenis - obat syirup tersebut untuk di return, tinggal menunggu pihak distributor saja, dan mereka sudah tidak lagi memperjual belikan, "tegas Kasat.

    Terkait tindakan yang dilakukan, Kasat menjelaskan tim sidak hanya memberikan teguran serta sosialisasi jenis obat syirup yang telah ditetapkan Kemenkes RI untuk dilarang di konsumsi. Sehingga diharapkan melalui kegiatan ini para penjual obat (farmasi) tidak lagi menjual obat sirup yang dimaksud.

    "Kami berharap kegiatan sidak ini dapat memberikan informasi kepada seluruh apotek dan perusahaan farmasi agar tidak lagi mengedar atau menjual obat syirup seperti yang dilarang pemerintah, "tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Lakukan Penggelapan, Seorang Sopir...

    Artikel Berikutnya

    Lakukan Interaksi Di Yayasan Dharma Laksana,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani

    Ikuti Kami