Libatkan 101 Personel, Polresta Mataram Amankan Eksekusi Tanah Di Ampenan

    Libatkan 101 Personel, Polresta Mataram Amankan Eksekusi Tanah Di Ampenan

    Mataram NTB - Polresta Mataram melaksanakan pengamanan berdasarkan  Nomor :  Sprin/ 1469 /IX/PAM.3.3./2022 tanggal 28 September 2022 atas

    sebidang tanah dengan luas 3.416 m2 beserta bangunan bertempat di Jalan Yos Sudarso Nomor 151 Lingkungan Melayu Tengah Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Amepenan Kota Mataram. Kamis, (29/09)

    Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa hari ini kita melibatkan 101 personel gabungan Polresta Mataram dan Polsek Ampenan mengamankan pelaksanaan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 3.416 M2 beserta bangunan sesuai perkara perdata Nomor : 35/Pdt.G/2017/PN Mtr antara Pemohon Eksekusi SRIWATI GOTAMA  dan termohon Eksekusi NINGRO WISTAN DKK, ucap Kompol Gede

    Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Mataram berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 3/Pen.Eks.Pdt/2020/PN Mtr Jo. Nomor : 35/Pdt.G/2017/PN Mtr tanggal 19 September 2022, ungkap Kompol Gede

    Dihadiri Tim dari Pengadilan Negeri Mataram Dewa Ketut Widiana, SH sebagai Panitera Muda PN Mataram/ Ketua Tim, Ahmad Yani Juru Eksekusi beserta saksi Hasanudin dan Rahmawati, terang Kompol Gede 

    Bersama Kasat Samapta Polresta Mataram, Kompol Supyan Hadi SH, Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda SE SIK, Wakasat Intelkam Polresta Mataram, Iptu Gunarto, Lurah Ampenan Tengah, Hasbullah, Kepala Lingkungan Melayu Tengah, Bambang

    Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 35/Pdt.G/2017/PN. Mtr Tim Pengadilan Negeri Mataram akan melakukan kegiatan eksekusi pengamanan objek sebagaimana ditunjuk oleh surat dimaksud, tandas Kompol Gede

    Namun bila ada perubahan maka nantinya akan dilakukan pemulihan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Mataram.

    Lebih lanjut Kompol Gede menjelaskan  dengan Pembacaan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 3/Pen.Eks.Pdt/2020/PN Mtr Jo. Nomor : 35/Pdt.G/2017/PN Mtr tanggal 19 September 2022 terhadap obyek eksekusi berupa sebidang tanah dengan luas 3.416 m2 beserta bangunan bertempat di Jalan Yos Sudarso No. 151 Lingkungan Melayu Tengah oleh Pengadilan Negeri Mataram berjalan aman dan kondusif, tutup Kompol Gede.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Pura Bangkak, Mustofa : Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Kerap Membawakan Semen Ketempat Ibadah,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani

    Ikuti Kami