Karena Tempat Usahanya di Tutup, Pelaku Usaha AWAS Gelar Unjuk Rasa

    Karena Tempat Usahanya di Tutup, Pelaku Usaha AWAS Gelar Unjuk Rasa

    Lombok Barat NTB –Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan terkait penutupan warung dan cafe oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat di Desa Suranadi Kecamatan Narmada beberapa waktu yang lalu (28/12/2022)

    Akhirnya terjadi aksi unjuk rasa oleh para pelaku usaha yang menamakan diri Asosiasi Warung Suranadi (AWAS) bertempat di kantor desa setempat dengan alasan kehilangan mata pencaharian dan atau pendapatan. Kamis, (02/01/2023)

    Ketua Asosiasi Warung Suranadi (AWAS) I Gede Putrayasa selaku koordinator aksi, saat ditemui awak media mengatakan pihaknya menyesalkan sikap Pemda Lombok Barat, yang telah menyegel (menutup) tempat usaha mereka.

    “Kami mendatangi kantor desa karena sudah satu bulan tempat usaha kami disegel atau ditutup, sementara kami punya hutang di bank yang harus kami bayar setiap bulan. Kalau tempat usaha kami ditutup, dari mana kami bisa dapat untuk bayar cicilan, ” ungkapnya.

    Ketua AWAS yang akrab disapa Ngurah itu menyampaikan, jika perizinan yang dijadikan alasan sehingga 34 tempat usaha warga disegel, pihaknya telah mengurus perizinan tempat usaha dan Pemda Lombok Barat tidak menerbitkan izin.

    “Sudah dari lama kami mengurus izin tempat usaha kami, dari perizinan Lombok Barat mengatakan harus ada rekomendasi dari desa (Pemerintah Desa, red). Kami urus ke desa, desa pun tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi, ” sebutnya.

    “Dalam pengurusan izin usaha, kami seperti dipimpong, dioper sana-sini. Nah, kalau mereka tidak menerbitkan izin padahal kami sudah mengurus, kenapa tempat usaha kami ditutup, disegel? Kami masyarakat butuh makan dan bayar hutang, ” lanjutnya.

    Menurut Ngurah, jika hanya karena perizinan dan alasan Peraturan Daerah (Perda) tempat usaha warga ditutup, harusnya pemerintah baik desa maupun pemda memberikan solusi untuk warga.

    “Apa sih susahnya menerbitkan izin? Kalau mau melayani masyarakatnya, Kepala Desa kan bisa mengeluarkan rekomendasi kolektif untuk 34 warga yang tempat usahanya disegel, ” ujarnya.

    “Pun kalau alasannya Perda, kenapa usaha serupa di tempat lain tidak ditutup, ” tandasnya.

    Mengingat telah satu bulan tempat usaha mereka disegel, AWAS menyatakan akan membuka tempat usahanya yang disegel secara serentak.

    “Jadi, hari ini, detik ini kami secara bersama-sama akan membuka segel tempat usaha kami, ” tegasnya.

    Kepala Desa Suranadi I Nyoman Adwisana didampingi Camat Narmada M. Busyairi, S.Sos., M.M. dan Kapolsek Narmada Kompol I Nyoman Nursana, S.H., dalam menanggapi tuntutan massa aksi menyatakan bahwa apapun usaha masyarakat, akan didukung pemda dengan catatan tidak melanggar koridor hukum.

    “Apabila pengusaha memaksa untuk buka kembali, desa tidak bisa melarang maupun mengijinkan, ” tuturnya sembari meminta data usaha dan pengusaha untuk ditindak lanjuti ke pihak terkait.

    Kompol Nursana juga menjelaskan usai pertemuan di Ruang Kepala Desa Suranadi massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan situasi aman terkendali dengan pengamanan ketat 80 personel gabungan dari Polresta Mataram dan Polsek Narmada.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Kunjungi Pura Padmasana...

    Artikel Berikutnya

    Gencar KRYD Polsek Ampenan Pertahankan Kamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani

    Ikuti Kami