Kapolsek Narmada Pimpin Mediasi Dua Desa di Kecamatan Narmada Terkait Kecimol Pada Acara Nyongkolan

    Kapolsek Narmada Pimpin Mediasi Dua Desa di Kecamatan Narmada Terkait Kecimol Pada Acara Nyongkolan

    Lombok Barat NTB - Atas kesepakatan warga Desa, Kepala Desa Tanak Beak Kecamatan Narmada mengeluarkan aturan bahwa setiap acara Nyongkolan di Desanya tidak diijinkan menggunaka Kecimol. Hal ini menimbulkan permasalahan antar warga Desa Sedau Kecamatan Narmada yang hendak melakukan Nyongkolan di Desa Tanak Beak.

    Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB melakukan mediasi antar kedua keluarga dari dua Desa di Kecamatan Narmada ini yang hendak melakukan Nyongkolan bertempat di Mapolsek Narmada Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. Jumat, (02/06/2023

    Hadir dalam giat tersebut mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH MH didampingi Kades Sedau Amir Syarifudin, Kades Tanak Beak Budiman, Kadus Sedau Paok Gading, Kadus Tanak Beak Dasan, orang tua pihak perempuan Jumahir, Pengantin Laki-laki Ahmad Rifaldi.

    Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak pernah melarang kegiatan apapun yang berkaitan dengan budaya namun apabila ada satu pihak yg menolak seperti yang kita hadapi saat ini maka ini bisa menimbulkan gangguan kamtibmas.

    Sebelum itu terjadi maka kami harus turun tangan karena lebih baik mencegah dari pada mengobati, jangan sampai terjadi saling melempar tanggung jawab karena ini sudah ada potensi akan terjadi gangguan kamtibmas.

    Kapolsek berharap masyarakat harus tunduk kepada aturan desa jika ada yg menolak maka harus melalui prosedur kalau tdk melalui prosedur maka itu dianggap melawan aturan. 

    Kepala Dusun Tanak Beak Dasan mengatakan bahwa kami selalu  mendukung segala bentuk kegiatan masyarakat apalagi yang berkaitan dengan acara sakral seperti Nyongkolan namun kami sudah sepakati tidak boleh menggunakan kesenian kecimol.

    Alasan penolakan kami adalah karena setiap penggunaan kecimol dalam kegiatan Nyongkolan selalu terjadi keributan, untuk itu Pemerintah Desa sepakat untuk tidak mengijinkan adanya Kecimol di setiap acara Nyongkolan di Dusun Tanak Beak.

    Selain itu kami juga sudah jauh jauh hari memberikan himbauan kepada pihak laki-laki agar dalam acara Nyongkolan nanti tidak menggunakan kecimol.

    Selanjutnya Kepala Desa Sedau juga sama tidak melarang warga kami melakukan acara Nyongkolan dengan menggunakan ke cimol namun karena ada surat resmi dari pemerintah Desa Tanak Beak maka kami pun sudah melarang pihak laki-laki untuk tidak menggunakan kesenian kecimol. 

    Keputusan mediasi bahwa pihak laki laki dari Dusun Sedau Paok Gading menyanggupi untuk tidak menggunakan ke cimol dalam acara Nyongkolan ke Dusun Tanak Beak Dasan yang akan di laksanakan pada hari Sabtu Tanggal 3 Juni 2023. Kesanggupan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yg di tanda tangani oleh pengantin laki-laki. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sejumlah Anggota HMD Demo di Depan Polda...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Gelar Safari Kamtibmas...

    Berita terkait