Mataram NTB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan di dua rumah di wilayah Cakranegara Kota Mataram pada pukul 00:15 dini hari tadi (05/05/2023).
Dari dua lokasi rumah milik para tersangka tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 60, 27 gram Brutto.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa timnya pukul 00 dini hari tadi mengungkap kasus Narkotika di wilayah Cakranegara Kota Mataram.
Dimana lokasinya pertama di rumah salah satu tersangka yang kini sudah diaman, kemudian atas pengembangan diketahui satu rumah milik tersangka lainnya. Kedua rumah tersebut berada di Cakranegara Kota Mataram.
"Dari pengungkapan tersebut sebanyak 7 terduga pelaku diamankan, dan saat ini sudah berada di Polresta Mataram bersama lebih dari dua alat bukti, diantaranya Sabu, beberapa alat komunikasi, beberapa alat konsumsi, serta puluhan juta uang tunai yang diduga hasil dari peredaran Narkotika, "jelas Dimas.
Para tersangka yang diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram yakni NS (36), IKS (31), IGAP (18), M (26), IWWA (17), HI (19), dan AI (19).
"Para terduga semuanya beralamat di kota Mataram sesuai kartu identitas yang mereka miliki, "jelasnya.
Pengungkapan ini jelasnya, bersumber dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
"Atas kasus ini para tersangka dikenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi, "jelasnya.
"Masing-masing tersangka dikenakan ancaman sesuai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kami, apakah terancam pasal 114, atau 112 ataupun 127, itu tergantung hasil dari penyidik, "tutupnya.(Adb)