Diduga Pelaku Curat, Residivis Ini Kembali Diringkus Tim Puma Polresta Mataram

    Diduga Pelaku Curat, Residivis Ini Kembali Diringkus Tim Puma Polresta Mataram

    Mataram NTB - Diduga kembali beraksi melakukan tindak pidana, Seorang Residivis asal Kecamatan Sekarbela kembali di ringkus tim Puma Polresta Mataram pada 12 mei 2023 sekitar pukul 20:00 wita.

    Penangkapan residivis tersebut berdasarkan hasil olah TKP atas Laporan Polisi bernomor 22 yang masuk di SPKT Polsek Ampenan pada 10 Mei 2023 lalu.

    Residivis tersebut diketahui bernama AW, Pria 26 tahun, alamat Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Ia diduga melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) disalah satu Rumah Kontrakan di wilayah Batu Ringgit, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram (09/05/2023) yang kemudian dilaporkan oleh korban.

    "Korban yang kehilangan 1 unit Laptop dan 1 unit Hp di dalam kamarnya dimana korban merasa rugi sekitar Rp.7.800.000., kemudian dilaporkan ke Polsek Ampenan. Atas laporan tersebut kemudian melakukan olah TKP dan upaya Lidik yang akhirnya mengetahui terduga pelaku, dimana terduga tersebut merupakan seorang residivis kasus yang sama, "ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., Jum'at (12/05/2023) usai pengungkapan berlangsung.

    Selain keterangan diatas, Pria Pelamen melati satu ini juga menceritakan kronologis singkat kejadian tersebut, diman pada saat itu terduga yang saat ini ditetapkan tersangka masuk kedalam rumah kontrakan korban melalui pintu depan kemudian langsung menuju kamar korban mengambil satu unit Laptop dan 1 unit Hp.

    'Tersangka masuk melalui pintu depan yang tertutup tetapi tidak terkunci, kemudian menuju Kamar yang pintunya juga sama tertutup dan tidak terkunci mengambil laptop dan Hp milik korban, dan setelah itu tersangka kabur, "jelas Pria yang kerap disapa Yogi ini.

    Sedangkan dari hasil pengungkapan tersebut diamankan barang bukti satu unit laptop dan satu unit Hp dari tangan tersangka yang saat ini telah diamankan.

    Atas tindakan ini, residivis tersebut diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    "Saat ini masih dalam pemeriksaan dan sudah dalam pengamanan kami berikut barang bukti yang didapat, "tutup Yogi. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kanit Binmas Polsek Ampenan Hadiri Sekaligus...

    Artikel Berikutnya

    Sebuah Rumah Terbakar di Wilayah Ampenan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani

    Ikuti Kami