Bawa Kabur Carry Pickup, Pria di Mataram Diamankan Polisi Kurang dari 1 Kali 24 Jam

    Bawa Kabur Carry Pickup, Pria di Mataram Diamankan Polisi Kurang dari 1 Kali 24 Jam

    Mataram NTB - Diduga melakukan Pencurian satu unit Kendaraan Roda empat (Mobil) jenis Carry Pickup 1.5, seorang pria berinisial A (32) Alamat KTP Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram terpaksa diamankan tim Puma Polresta Mataram pada Selasa, 23 Mei 2023 pukul 18:00 Wita.

    Penangkapan terduga atas Laporan Polisi No 136 tertanggal 23 Mei 2023 yang disampaikan Korban bernama Parhan, Pria 43 tahun, warga Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ke SPKT Polresta Mataram. 

    Berkat kemampuan petugas dari Sat Reskrim Polresta Mataram tak butuh waktu lama, dalam waktu kurang dari 1x24 jam terduga pelaku sudah berhasil diamankan tim Puma Polresta Mataram.

    Saat di Konfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., S.IK., MH., mengatakan kronologis singkat pencurian tersebut dimana pada tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 18:00 Wita korban baru pulang dari Kali untuk memberikan makanan ternaknya.

    Tiba di rumahnya (TKP) yaitu di halaman rumah Korban di Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Korban kaget karena Mobil Carry Pickup yang di parkir di halamannya sudah tidak ada.

    Berdasarkan keterangan korban, konci Mobil Carry tersebut digantung di ruang tamu rumahnya, sementara pintu rumah korban saat kejadian hanya tertutup namun tidak terkunci.

    "Konci mobil tersebut tersimpan di gantungan ruang tamu rumah korban, dan saat itu karena melihat mobil nya tidak ada dan melihat konci mobil juga tidak ada, maka korban telak berfikir Carry miliknya tersebut sudah dicuri. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut, "ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Rabu (24/05/2023).

    "Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar 90 juta rupiah, "imbuh Yogi sapaan Akrabnya.

    Sedangkan terduga pelaku berikut barang bukti Mobil Carry Pickup milik korban saat ini suda diamankan di Mapolresta Mataram untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sementara pasal yang dikenakan yakni pasal 362 Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Sumbawa...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Ampenan Jadi Narasumber Sosialisasi...

    Berita terkait