Awalnya Sepakat Untuk Kerjasama Proyek, Kini keduanya Menjadi Terlapor dan Pelapor

    Awalnya Sepakat  Untuk Kerjasama Proyek, Kini keduanya Menjadi Terlapor dan Pelapor

    Mataram NTB -   Seorang perempuan (MDH) berusia 30 tahun alamat Cakranegara Kota Mataram terpaksa menuruti panggilan kepolisian sebagai Terlapor atas laporan  dugaan penipuan atau penggelap yang dilakukan kepada rekan kerjasamanya.

    Sesuai laporan, peristiwa ini terjadi pada sekitar bulan April 2022 dimana pada awalnya keduanya (Terlapor dan Pelapor)  sepakat untuk melakukan kerjasama beberapa proyek diantaranya Pembelian tanah Kavling dan material, Proyek SMK, serta proyek Pertamina di Sekotong.

    "Awalnya terlapor menawarkan kerjasama proyek tersebut kepada pelapor (Korban), karena mendengar penjelasan terlapor korbanpun sepakat untuk bekerjasama dengan membuat surat Perjanjian Kerjasama kedua belah pihak ( Terlapor dan Pelapor), "ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK pada jumpa pers yang di selenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (21/11/2022).

    Lanjutnya, atas kesepakatan itu pelapor menyerahkan sejumlah dana dengan total Rp. 540.000.000 kepada terlapor. Namun sampai waktu yang ditentukan dalam surat Perjanjian proyek yang dimaksud tidak kunjung terlaksana.

    "Karena itu, Pelapor mencoba untuk meminta kepada Terlapor agar dikembalikan dana yang sudah diserahkan untuk proyek-proyek tersebut, akan tetapi Terlapor selalu mengulur waktu dengan berbagai alasan, "jelas Kadek.

    Dan suatu saat Terlapor memberikan dua buah cek senilai miliyaran rupiah sebagai jaminan Terlapor, akan tetapi setelah di croschek dengan pihak bank ternyata cek tersebut keduanya kosong. Karena itu pelapor (korban) merasa di tipu dan akhirnya melaporkan Terlapor ke Mapolresta Mataram.

    "Kasus ini sudah cukup lama di tangani Reskirim Polresta Mataram dan berkas perkaranya sudah dikatakan lengkap. Hari ini rencananya akan kami serahkan ke kejaksaan, "ucap Kasat.

    "Terlapor diancam Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, " ucapnya menambahkan.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Imingi Uang 10 Ribu rupiah, Seorang Pria...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Tatede Terjun Langsung Bantu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani

    Ikuti Kami