Akibat Pengaruh Miras, Seorang Pria Tega Menusuk Kakak Kandungnya

    Akibat Pengaruh Miras, Seorang Pria Tega Menusuk Kakak Kandungnya
    Wakapolsek Sandubaya Iptu Erny Anggraeni SH saat menanyakan pelaku dalam konferensi pers, (29/11)

    Mataram NTB - Gara-gara mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) seorang pria di Matraman tega menusuk kakak kandungnya sendiri (KA), laki 46 tahun alamat Lingkungan Gerung Butun, Sandubaya, kota Mataram.

    Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Oktober 2022 lalu, dimana Pelaku (MP), Laki 26 tahun Alamat Lingkungan Gerung Butun, Sandubaya, kota Mataram. Saat itu pelaku baru saja usai mengkonsumsi Miras lalu pulang menuju tempat tinggalnya yang juga sebagai tempat tinggal kakaknya (korban).

    Begitu Penjelasan disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK yang diwakili Waka Polsek Sandubaya Iptu Erny Anggraeni SH pada sebuah konferensi pers, Senin (29/11/22) di Mapolsek Sandubaya.

    Erni melanjutkan, sesampai didepan rumah, pelaku melihat terop yang dipasangnya telah di bongkar. Kemudian pelaku bertanya, "Siapa yang bongkar terop ini". Tak lama kemudian Kakak pelaku (Korban) menyahut "saya!, memang kenapa, mau apa kamu".

    Mendengar jawaban Korban, pelaku naik pitam saat itu juga. Kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam rumah dan tanpa berbicara langsung menyerang korban dengan menusuk  korban. Akibat kejadian itu korban terpaksa dilarikan ke RSUD Provinsi NTB akibat luka tusuk di kepala bagian belakang dan pipi sebelah kiri.

    "Saat ini korban masih berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan, namun Alhamdulillah korban tidak mengalami luka yang serius, "jelas Waka Polsek.

    Mendapat informasi dari masyarakat terkait peristiwa tersebut, anggota opsenal Polsek Sandubaya langsung melakukan olah TKP guna mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada saat kejadian.

    "Saat itu pula tim opsenal langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah pisau untuk diperiksa dan menjalani proses lebih lanjut, "tegas Polwan berpangkat Iptu tersebut.

    Terhadap pelaku diancam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ngelabui Petugas Dengan Sembunyikan Sabu...

    Artikel Berikutnya

    Karena Cemburu Buta, Pria di Mataram Aniaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani

    Ikuti Kami